Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (23/4/2025) pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman kantor Kejari Ketapang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Antoni Nainggolan, beserta jajaran. Turut hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Ketapang, Polres Ketapang, Kodim, Kepala Lapas Ketapang Johnson Manurung, Dinas Kesehatan Ketapang, Lurah Kelurahan Tengah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Antoni menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara pidana umum, dengan rincian sebagai berikut:
Narkotika (16 perkara): sabu seberat 120,5998 gram dan 35 butir ekstasi
Pencurian: 11 perkara
Pencabulan: 13 perkara
Pertambangan ilegal: 4 perkara
Penipuan: 2 perkara
Pengerusakan: 1 perkara
Perjudian: 3 perkara
Kepemilikan senjata: 4 perkara (terdiri dari 3 senjata tajam dan 1 senjata api rakitan)
Penggelapan: 5 perkara
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 2 perkara
Pembunuhan: 3 perkara
Perikanan ilegal: 1 perkara
Penadahan: 2 perkara
Perkebunan ilegal: 15 perkara
Penganiayaan: 3 perkara
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS