Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara Pidana, Bukti Transparansi Penegakan Hukum

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan negeri Ketapang saat memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berjenis Shabu ke dalam blender. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (23/4/2025) pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman kantor Kejari Ketapang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Antoni Nainggolan, beserta jajaran. Turut hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Ketapang, Polres Ketapang, Kodim, Kepala Lapas Ketapang Johnson Manurung, Dinas Kesehatan Ketapang, Lurah Kelurahan Tengah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Antoni menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara pidana umum, dengan rincian sebagai berikut:

Narkotika (16 perkara): sabu seberat 120,5998 gram dan 35 butir ekstasi

Pencurian: 11 perkara

Pencabulan: 13 perkara

Pertambangan ilegal: 4 perkara

Penipuan: 2 perkara

Pengerusakan: 1 perkara

Perjudian: 3 perkara

Kepemilikan senjata: 4 perkara (terdiri dari 3 senjata tajam dan 1 senjata api rakitan)

Penggelapan: 5 perkara

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 2 perkara

Pembunuhan: 3 perkara

Perikanan ilegal: 1 perkara

Penadahan: 2 perkara

Perkebunan ilegal: 15 perkara

Penganiayaan: 3 perkara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan