DPRD Kayong Utara Gelar RDP Terkait Legalitas Perizinan PT Kalimantan Agro Pusaka

  • Bagikan
Sahid Anggota Komisi lll DPRD Kayong Utara.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), Rabu (21/05/2025), di Ruang Rapat DPRD Sukadana. RDP ini membahas polemik perizinan lahan perkebunan PT KAP seluas sekitar 6.000 hektare yang hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Anggota DPRD Kayong Utara, Sahid, menjelaskan bahwa RDP merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Bupati yang telah diparipurnakan sebelumnya. Temuan Pansus mengungkap adanya kendala dalam penyelesaian legalitas perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kayong Utara.

“Kesimpulannya adalah bagaimana kita semua, pemerintah daerah, menindaklanjuti temuan LKPJ yang sudah kami paripurnakan dan rekomendasikan. Kami bersama mitra kerja dari Dinas Perkebunan dan PT KAP mendorong agar proses perizinan ini bisa segera diselesaikan,” ujar Sahid kepada wartawan usai rapat.

Menurut Sahid, berdasarkan keterangan dari Dinas Perkebunan dan Pangan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak perusahaan bersama pemerintah daerah sebenarnya telah mengajukan proses perizinan ke tingkat provinsi dan pusat. Namun, proses perizinan tahap ketiga masih terkendala secara administratif.

“Dari tiga tahapan perizinan yang diajukan, tahap satu dan dua sudah selesai. Saat ini kita dorong agar tahap ketiga bisa segera diproses karena hal ini menyangkut legalitas perusahaan serta dampaknya terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, Maluru, menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama DPR untuk mendorong percepatan pemenuhan legalitas operasional PT KAP.

“Semua upaya sudah dilakukan baik oleh pemerintah daerah, DPR, maupun pihak perusahaan. Namun, proses ini memang membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui di tingkat provinsi dan pusat,” ungkap Maluru.

Ia berharap sinergi antara semua pihak dapat mempercepat proses perizinan sehingga keberadaan PT KAP dapat memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kayong Utara.

“Pemerintah daerah dan DPR telah bekerja sesuai tugasnya, tinggal bagaimana pihak perusahaan terus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Harapannya, keberadaan PT KAP nantinya benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan