Suaraindo.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan rangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana kegiatan Napak Tilas yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2022–2024 di Kabupaten Ketapang, Senin (08/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025, dengan sasaran rumah salah satu saksi yang berperan sebagai Bendahara kegiatan Napak Tilas.
Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang Tahun Anggaran 2023–2024. Penggeledahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-06/O.1/Fd.1/12/2025, juga tertanggal 5 Desember 2025, dengan lokasi sasaran Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang.
Rangkaian kegiatan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Di rumah Bendahara Napak Tilas, tim penyidik menyasar beberapa ruangan strategis dan berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, bukti pertanggungjawaban, serta barang elektronik seperti telepon genggam dan laptop yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada ruang administrasi, ruang keuangan, dan tempat penyimpanan dokumen proyek. Dari lokasi ini, tim turut membawa sejumlah arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen pekerjaan, serta perangkat elektronik yang relevan dengan proses penyidikan.
Seluruh proses penggeledahan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP), melibatkan pendampingan pihak berwenang, dan dituangkan secara lengkap dalam berita acara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya memperkuat alat bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan anggaran secara terang benderang.
“Upaya paksa ini adalah langkah penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tahapan selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh dokumen fisik dan digital yang telah disita, termasuk pencocokan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait. Pemeriksaan akan menyasar panitia kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat penandatangan SPJ, hingga penyedia jasa.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berintegritas. Informasi perkembangan penyidikan juga akan disampaikan kepada publik secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Dr. Emilwan Ridwan menambahkan bahwa Kejati memberikan perhatian khusus terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan. Menurutnya, pendidikan adalah fondasi pembentukan sumber daya manusia dan tidak boleh dijadikan ruang penyalahgunaan anggaran.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti untuk menajamkan konstruksi hukum dan mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang tengah diusut tersebut.













