Suaraindo.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian. Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB resmi dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia.
Ketiga WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025). Sebelumnya, mereka sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong, yang kemudian melakukan penundaan keberangkatan dan mengamankan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sambil menunggu proses pemeriksaan, ketiga WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas kerja ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, I Putu Widia, melalui siaran pers menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk konsistensi Imigrasi dalam menegakkan aturan hukum.
“Ketiga WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar I Putu Widia.
Ia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran oleh orang asing.
“Langkah ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Imigrasi Ketapang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian,” pungkasnya.
Dengan deportasi dan penangkalan ini, ketiga WNA asal Tiongkok tersebut resmi dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Imigrasi Republik Indonesia.













