Tidak Penuhi Kuorum, Rapur ke-7 DPRD Palangka Raya Ditunda

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi saat ditemui Wartawan usai menjadwalkan ulang Rapat paripurna ke-7.

Suaraindo.id – Usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna (rapur) ke-7 masa sidang II tahun sidang 2025/2026 pada hari kerja pertama. Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, awalnya dijadwalkan membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya terhadap keuangan tahun anggaran 2025, pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, serta persetujuan penetapan Raperda Penanggulangan Kemiskinan oleh tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Namun, setelah rapat dibuka, diketahui jumlah kehadiran anggota DPRD tidak mencapai kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib. Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus, menjelaskan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga dari total anggota, yakni sekurang-kurangnya 20 orang dari 30 anggota DPRD.

“Faktanya, hanya 16 anggota yang hadir dalam rapat paripurna kali ini, sehingga belum memenuhi syarat kuorum,” ujarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, pimpinan dan anggota DPRD yang hadir dari berbagai fraksi, di antaranya PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, dan PKB, sepakat agar rapat paripurna ditunda dan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palangka Raya.

Selain faktor kehadiran anggota dewan, pihak eksekutif juga tidak dapat mengikuti rapat. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya diketahui masih berada di luar kota, sehingga tidak dapat menyampaikan LKPJ maupun melakukan penandatanganan pengesahan Raperda.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, usai memimpin rapat menyampaikan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota disebabkan masih dalam perjalanan kembali ke Palangka Raya pascalibur Lebaran, sementara sebagian lainnya berhalangan karena sakit.

“Rapat paripurna ke-7 ini sementara kita tunda, karena kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bisa hadir, serta beberapa anggota DPRD masih dalam perjalanan menuju Kota Palangka Raya,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, penjadwalan ulang rapat akan dibahas dalam rapat Bamus yang direncanakan digelar pada Jumat (26/03/2026).

“Insyaallah besok Bamus akan kita laksanakan untuk mengkoordinasikan kelanjutan rapat paripurna hari ini. Tidak ada masalah terkait penundaan ini, termasuk agenda pandangan fraksi terhadap LKPJ Wali Kota dan Raperda, semuanya akan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.

Penundaan rapat paripurna ini juga mempertimbangkan ketentuan bahwa penandatanganan dan pengesahan LKPJ serta Raperda hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang, yakni Wali Kota atau Wakil Wali Kota, serta harus memenuhi kuorum kehadiran anggota DPRD.

 

  • Bagikan