Suaraindo.id – Banjir yang merendam jalan poros Pesaguan–Kendawangan di kawasan PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, memantik sorotan keras dari WALHI Kalimantan Barat.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalbar, Sri Hartini, menilai banjir yang terjadi pada 17 Mei lalu bukan semata akibat tingginya curah hujan, melainkan dampak langsung dari aktivitas perusahaan yang dinilai mengabaikan aspek ekologis.
“WALHI menegaskan banjir ini merupakan bukti nyata kejahatan ekologis akibat aktivitas penimbunan lahan terminal khusus PT BAP yang dilakukan secara serampangan,” kata Sri, Rabu (20/5/2026).
Menurut Sri, pernyataan humas PT BAP yang mengakui adanya kegiatan pematangan lahan, ditambah temuan anggota DPRD Kalimantan Barat terkait dugaan penutupan aliran anak sungai, memperlihatkan bagaimana kepentingan investasi ditempatkan di atas keselamatan lingkungan dan akses publik.
Ia menyebut penimbunan kawasan tanpa menjaga jalur aliran air alami sebagai tindakan fatal. Anak sungai yang selama ini berfungsi sebagai drainase alami, kata dia, justru ditutup dalam proses pembangunan kawasan industri.
“Ketika aliran itu diputus, air kehilangan jalur menuju hilir. Akibatnya limpasan meluap ke titik terendah, yakni badan jalan poros,” ujarnya.
Sri menjelaskan, aktivitas pematangan dan penimbunan lahan turut mengubah bentang alam yang sebelumnya mampu menyerap air menjadi permukaan kedap air. Kondisi itu menyebabkan limpasan permukaan meningkat drastis saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
“Dampaknya memicu genangan ekstrem yang sebelumnya tidak pernah terjadi di wilayah itu,” katanya.
WALHI juga menyoroti informasi mengenai proses Adendum AMDAL PT BAP yang disebut masih berjalan, sementara aktivitas penimbunan di lapangan tetap dilakukan. Menurut Sri, kondisi itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan, setiap perubahan rencana pemanfaatan ruang maupun kelayakan lingkungan yang belum memperoleh persetujuan tidak seharusnya dieksekusi di lapangan.
“AMDAL itu instrumen pencegahan, bukan sekadar dokumen pemadam kebakaran setelah fasilitas publik kebanjiran,” ucapnya.
Sri menambahkan, jalan poros Pesaguan–Kendawangan merupakan jalur vital mobilitas warga dan distribusi logistik di wilayah pesisir selatan Ketapang. Karena itu, banjir yang diduga dipicu aktivitas perusahaan dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
“Kelalaian PT BAP nyata merugikan pengguna jalan dan meningkatkan risiko keselamatan masyarakat di desa-desa sekitar kawasan industri,” kata dia.













