SuaraIndo.Id — Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muhammad Hidayat, SE. M.Si mendesak Pemerintah Kota Palembang bersama instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan Palembang Indah Mall (PIM) pasca kebakaran yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai insiden tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan sebagai peringatan serius terhadap pentingnya evaluasi standar keselamatan bangunan publik di Kota Palembang.
“Ini harus menjadi momentum evaluasi total. Saya mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sistem keselamatan gedung tanpa terkecuali. Keselamatan masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada kelengkapan dokumen administratif,” ujar Hidayat, Senin (2/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perlu memastikan seluruh perangkat proteksi kebakaran di gedung berfungsi optimal.
Mulai dari sprinkler otomatis, alarm kebakaran, detektor asap, hidran, alat pemadam api ringan (APAR), hingga jalur evakuasi dan tangga darurat.
“Seluruh sistem tersebut harus benar-benar siap digunakan dalam kondisi darurat, bukan sekadar formalitas dalam proses perizinan bangunan,” tegasnya.
Hidayat juga meminta pemerintah membuka secara transparan status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PIM kepada publik, termasuk riwayat evaluasi dan tingkat kepatuhan pengelola terhadap standar keselamatan bangunan.
“SLF bukan sekadar dokumen perizinan, tetapi jaminan bahwa bangunan aman digunakan masyarakat. Publik berhak mengetahui statusnya,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang ini.
Selain itu, Dayat sapaan akrab Hidayat juga menyoroti dugaan adanya hambatan dalam proses evakuasi saat kejadian, termasuk informasi mengenai pengunjung yang masih dikenakan kewajiban administratif seperti pembayaran parkir di tengah kondisi darurat.
Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai menunjukkan lemahnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) keadaan darurat.
“Dalam kondisi darurat, tidak boleh ada prosedur apa pun yang menghambat evakuasi. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dayat menegaskan DPRD Kota Palembang akan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta pengelola pusat perbelanjaan melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Melalui fungsi tersebut, DPRD juga akan mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keselamatan gedung, termasuk implementasi SLF dan efektivitas sistem proteksi kebakaran di lapangan. Hal ini tidak hanya sebatas Mall PIM saja, tetapi juga seluruh mall lain yg ada di kota Palembang.
Selain itu, DPRD didorong memperkuat regulasi daerah terkait audit keselamatan berkala serta peningkatan standar evakuasi di ruang publik.
Dari sisi anggaran, DPRD akan memastikan dukungan APBD untuk penguatan sistem mitigasi bencana dan kesiapsiagaan pemadam kebakaran di daerah.
“Penting ada keterbukaan informasi kepada publik terkait keamanan bangunan yang digunakan secara massal sebagai bagian dari perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, insiden kebakaran di PIM harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh sistem keselamatan gedung publik di Kota Palembang agar kejadian serupa tidak terulang.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada dokumen administratif,”pungkasnya













