Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Asal Bengkulu

  • Bagikan
AKBP Bagus Suryo saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM Subsidi (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Ditreskrimsus Polda Sematera Selatan (Sumsel) kembali amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Senin (29/1/24) pada pukul 22.30 WIB.

Pelaku penyalahgunaan, TW (24) diringkus Subdit 4 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Sumsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU yang berada di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., mengungkapkan kronologi kejadian yaitu pada tanggal 29 Januari tepatnya pukul 22.30 WIB anggota melakukan penyelidikan di SPBU tersebut, di TKP ditemukan mobil truk Hino dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8949 C berwarna hijau, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

“Setelah dicek, ternyata di belakangnya terdapat 10 baby tank, dari 10 baby tank itu ada 5 yang terisi kurang lebih sekitar 4.380 liter,” ungkapnya saat press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (7/2/24).

Lebih lanjut, AKBP Bagus mengatakan tersangka TW merupakan warga Bengkulu dan mengakui sudah sebulan melakukan kegiatan tersebut dengan gaji Rp.3,5 juta oleh R yang sampai saat ini belum ditemukan.

“Tersangka TW mendapatkan uang dari R sejumlah 7 juta untuk melakukan pembelian BBM, mungkin kalau kita asumsikan 7 juta itu mungkin untuk 1 ton jadi lebih dari 7 juta,” ujar AKBP Bagus.

Modus operasi pelaku yaitu membeli 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina tersebut.

“Akibat perbuatannya TW dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah ke Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp.60 Miliar,” pungkasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan