Jelang Lebaran, Kepala Desa Subulussalam Selatan Salurkan BLT Dana Desa

  • Bagikan
Rahmadi, Kepala Desa Subulussalam Selatan Secara Langsung Menyerahkan BLT DD Kepada Penerima Manfaat.(Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Pemerintah Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa Tahun Anggaran 2024 berlangsung di kantor desa tersebut.

Rahmadi, Kepala Desa setempat mengatakan pada tahun 2024 ini Pemerintah Desa Subulussalam selatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 61 kepala keluarga sebagai penerima manfaat.

Bantuan tersebut setiap keluarga mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 900.000, Rupiah untuk 3 (tiga) bulan sekaligus (Januari-Maret 2024).

Menurut Rahmadi BLT tahun ini dirubah menjadi BLT ekstrem miskin yang merupakan bantuan yang disalurkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem.

“Dan dalam mekanisme penyalurannya, BLT Kemiskinan Ekstrem nominalnya Rp 300 ribu/bulan atau Rp 3,6 juta/tahun dengan tahap pencairan 3 bulan sekali.

Oleh karena itu, total dana BLT Kemiskinan Ekstrem yang diterima Rp 900 ribu atau tiga bulan sekaligus,” Rahmadi, kamis (28/03/2024)

Keuchik (Kepala Desa-Red) Subulussalam itu berharap kepada warga penerima manfaat dengan bijak mempergunakan uang bantuan tersebut di bulan Ramadhan ini agar bermanfaat sesuai kebutuhan.

Acara dihadiri Pendamping Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa setempat serta puluhan warga desa.

Adapun beberapa kategori yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem sebagai berikut.

1. Keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan menunjukan KTP dan KK

2. Kategori keluarga miskin ekstrem. Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090/hari.

3. Keluarga miskin lanjut usia. Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.

4. Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas. Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan