![]() |
Kamarudin saat melapor di dinas tenaga kerja Kayong Utara, Kalbar (Foto: SK) |
Suaraindo.id – Kamarudin (30) Karyawan Harian Tetap (HT) sebagai tenaga panen buah sawit di Estate divisi l Desa Durian Sebatang pada PT Kalimantan Agro Pusaka, menuntut pesangon dari perusahaan karena dihapus sepihak sebagai karyawan.
Komarudin mulai bekerja sejak Maret 2017. Namun sejak bulan September 2019 Asisten Divisi I Durian Sebatang Estate yang bernama Aron Roy telah mengeluarkan surat pengajuan penghapusan daftar Karyawan sepihak dalam sistem.
Komarudin menjelaskan, pada bulan September dirinya tidak masuk kerja selama beberapa hari disebabkan sakit, dan sudah melaporkan secara lisan kepada Mandor kecil yang bernama Hajibar di lapangan pada saat jam bekerja dan diizinkannya.
“Pada saat jam kerja tiba tiba kondisi bandan saya tidak sehat saya minta izin pada mandor saudara Hajibar dan saya diizinkan,”bebernya, Jumat (14/2/2020).
Jika dirinya dipecat, sebelumnya harus ada surat SP1 dan SP2 terlebih dahulu kepadanya.
“Kalau saya dipecat keluarkan pesangon dan hak-hak saya sebagai kariawan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini dirinya tidak mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan PT.KAP, untuk itu dirinya akan mengadu kepada Dinas terkait Agar persoalan ini diselesaikan.
“Saya mengadu persoalan ini kepada Dinas terkait agar dapat memanggil saudara Aron Roy asten Divisi l di PT.KAP untuk melakukan mediasi,” jelasnya Kamarudin di Sukadana.
Erwan kepala dinas Transmigrasi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Akan kita lakukan pemangilan kepada pihak perusahaan untuk mengklarifikasi tentang penghapusan Kariawan harian tetap saudara Kamarudin,”ngkapnya kepada wartawan.
Sementara itu pihak Humas PT.KAP Sapto dihubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat,
mengatakan dirinya masih mendampingi anak nya di rumah sakit dan belum memiliki informasi yang lengkap terkait persoalan tersebut. (Win/SK)