![]() |
Kantor KPU Sabu Raijua |
Suaraindo.id – Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan salah satu Kabupaten yang pada tahun ini akan menggelar Pemilihan Umum serentak dan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua sedang dalam tahapan verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sabu Raijua Susana Edon, mengatakan, hingga hingga hari terakhir masa penyerahan dokumen dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dari kalangan independen, Komisi Pemilihan Umum daerah itu hanya menerima berkas dari satu paket yakni Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba pada hari minggu atau tanggal 23 februari lalu.
“Sedangkan paket lainnya yakni Kornelius Here Wila – Janes Do Jeta yang juga mengambil user untuk mengakses silon atau aplikasi sistem informasi pencalonan tidak menyerahkan dokumen hingga menit terakhir sehingga dianggap mengundurkan diri meskipun sampai batas akhir penerimaan berkas tetap ada komunikasi intens dengan Pihak KPU,”jelasnya.
Sementara terkait Paket Takem – Herman atau yang dikenal dengan sebutan TRP – HEGI menyerahkan berkas dukungan sebanyak 7.311 Fotocopy KTP yang tersebar di enam Kecamatan merujuk pada Pasal 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 namun dari jumlah itu, hanya 7.242 yang memenuhi syarat dan 69 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pengecekan pada formulir B1, B1.1 dan B2.
“Berkas dukungan paket itu yang diserahkan juga telah dinyatakan KPU memenuhi syarat minimal dukungan yakni 10 persen dari jumlah pemilih sebanyak 53.812 jiwa sehingga yang perlu diserahkan seharusnya hanya 5.382 Copian KTP,”terangnya.
Ia menambahkan setelah menerima berkas dukungan dan melakukan verifikasi administrasi KPU selanjutnya akan melakukan Verifikasi Faktual dan Verifikasi Tingkat Kecamatan hingga Tingkat Kabupaten dan jika hasil verifikasi kurang ternyata kurang dari minimal dukungan.
“Maka KPU akan kembali menyerahkan berkas tersebut kepada yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan sementara untuk pengumuman pendaftaran bakal calon sesuai peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 dia katakan akan diumumkan pada 9 hingga 15 Juni mendatang sedangkan masa pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 16 sampai 18 Juni dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 8 Juli,”jelasnya. (Dedy)