Aktivitas Belajar Sekolah di Melawi Libur Hingga 25 April

  • Bagikan

Suaraindo.id – Situasi pandemi Covid 19 yang semakin mengkhawatirkan. Membuat Bupati Melawi,Panji kembali membuat kebijakan pendidikan dengan memperpanjang waktu pengalihan aktivitas belajar dirumah terkait pencegahan penyebaran Covid 19.

“Perpanjangan waktu aktivitas belajar dirumah oleh peserta didik dan tenaga pendidik atau kependidikan dari sekolah ke rumah mulai dari tanggal 13 April sampai dengan tanggal 25 April 2020,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi, Joko Wahyono ketika dikonfirmasi Suara Kalbar.co.id, Selasa (7/4/2020).

Dikatakan Joko perpanjangan waktu tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Melawi nomor 420/ 307 /Dikbud tertanggal 7 April 2020.

“surat edaran ini baru kita keluarkan hari ini dan akan segera kita sampaikan ke sekolah mulai dari Paud,TK,SD dan SMP melalui pengawas maupun UPT,” jelasnya.

Namun demikian proses belajar dirumah hadis tetap dilakukan dengan ketentuan seperti belajar dari rumah melalui pembelajaran daring /jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan.

“Kita juga minta agar kegiatan belajar dirumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid 19,” harapnya.

Aktivitas tugas dan pembelajaran belajar dirumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses / fasilitas belajar dirumah.

Sedangkan untuk bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, jelasnya diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.

Dan bagi sekolah yang tidak bisa melakukan pembelajaran secara Daring, maka bukti atau produk aktivitas belajar dikumpulkan pada waktu tertentu oleh orang tua siswa dengan jadwal yang diatur oleh sekolah masing masing dengan mempertimbangkan jangan sampai terjadi kerumunan.

“Guru tetap harus hadir disekolah setiap hari dalam bentuk piket, minimal 2 orang secara bergantian,” pungkasnya. (dea/sk) 

  • Bagikan