![]() |
M Taufik |
Kakankemenag Sanggau M. Taufik segera mengeluarkan kebijakan dari bimas Islam perihal penutupan pendaftaran akad nikah. Per tanggal 1 April 2020, seluruh KUA di Kabupaten Sanggau.
“Untuk yang telah mendaftar sampai tanggal 31 Maret 2020 masih bisa dilaksanakan dengan ketentuan yang hadir paling banyak sepuluh orang, menyediakan cuci tangan, pakai masker dan diruang terbuka atau runagan yang ventilasi nya cukup,”kata Taufik, Senin (6/4/2020).
Dilanjutkan Taufik mulai tanggal 1 April 2020 tidak lagi menerima pendaftaran akad nikah. Walau pada prinsipnya bukan proses pernikahan yang dilarang, melainkan acara pesta pernikahan yang dikhawatirkan menularkan Covid-19.
“untuk itu kami sarankan agar masyarakat menunda pernikahannya,” katanya.
Kemudian, tambah Taufik, bimas Islam juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan shalat Jumat, rawatib, tarawih dan IdulFitri.
“Untuk masa sekarang ibadah tersebut agar dilakukan di rumah saja. Kegiatan penyambutan Ramadhan seperti pawai dan lainnya agar ditiadakan. Silahkan diganti dengan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” tutupnya. (cok/sk)