![]() |
ZAKAT. Suasana rapat klasifikasi penetapan zakat fitrah di Kantor Kemenag Sanggau. |
Suaraindo.id – Pengeluaran zakat fitrah dimulai pada 1 Ramadan hingga 1 Syawal 1441 Hijriah sebelum khatib membaca kutbah idul fitri. Kementerian Agama (Kemenag) Sanggau mengimbau muzakki atau wajib zakat menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq, sadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui UPZ surau atau masjid, dinas atau instansi dan Baznas.
Kepala Kantor Kemenag Sanggau, Taufik mengingatkan bagi UPZ atau Baznas, supaya penyaluran zakat fitrah tidak menggunakan sistem kupon untuk menghindari pengumpulan masa. Utamakan disalurkan langsung oleh panitia zakat kepada mustahiq dengan tetap memperhatikan standar kesehatan seperti penggunaan alat pelindung diri (APD).
Sementara itu, Kemenag Sanggau telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B-620/Kk.14.08.6/BA.03.2/04/2020 Tentang Pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Sadaqah Kabupaten Sanggau tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tanggal 21 April 2020 di aula Kantor Kementerian Agama Sanggau.
“Rinciannya begini, untuk klasifikasi pertama, beras dengan harga Rp15 ribu dikali 2,5 kilogram. Hasilnya Rp37.500 perjiwa. Klasifikasi kedua, harga berasnya Rp14 ribu. Klasifikasi ketiga, harga berasnya Rp13 ribu. Klasifikasi keempat, harga berasnya Rp12 ribu dan klasifikasi kelima, harga berasnya Rp9.500. Cara melakukan perhitungannya sama seperti yang dicontohkan untuk klasifikasi pertama,” jelas Taufik.
Ditambahkannya, bagi yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari lima klasifikasi yang sudah disebutkan, wajib menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari–hari. (R_209)