![]() |
RILIS. Dua pengungkapan narkotika jenis Sabu oleh Polsek Entikong dirilis Rabu (29/4/2020). |
Suaraindo.id – Polsek Entikong pada merilis pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Entikong. Rilis dilakukan Rabu (29/4/2020) pagi.
Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo mengatakan ada dua kasus narkoba yang ditangani dari pengungkapan di wilayah hukum Polsek Entikong.
Kasus pertama, beberapa waktu lalu, tersangka berinsial TSP, warga Tangerang dengan barang berupa Sabu 0,84 gram. Kemudian, pada 20 April kembali ditangkap warga berinisial PP, warga Entikong dengan barang berupa Sabu 5,92 gram.
“Dari pengembangan kepada tersangka berinisial TSP, diketahui Sabu berasal dari Pontianak. Sedangkan tersangka berinisial PP mendapatkan narkotika dari Malaysia. Narkotika dari malaysia dibawa rekanya kemudian PP ke jalan tikus untuk melakukan transaksi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, TSP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan PP dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Agus)