![]() |
Ilustrasi – pencabulan anak kandung (int) |
Suaraindo.id -Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sekadau. Sungguh bejat memang, kali ini pelakunya adalah ayah kandung sendiri.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 16 Mei 2020 sekitar jam 03.00 pagi di rumah saudari Maslah yang berada di salah satu desa di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kapolsek Nanga Taman, IPDA Didik Darman Putra mengatakan pelaku persetubuhan merupakan ayah kandung dari korban berinisial A (36).
IPDA Didik menceritakan bahwa kejadian dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Persetubuhan pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019.
“Ya betul ada kasus persetubuhan anak dibawah umur, pelaku adalah ayah kandung sendiri,” ujar Kapolsek Nanga Taman, Selasa (19/5/2020).
Kronologis kejadian pada Senin tanggal 18 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 wib pelapor berangkat ke Desa tersebut untuk melaksanakan Sambang Desa.
Sesampainya di Kantor Desa Meragun pelapor mendapatkan informasi dari Saksi Y dan Saksi AJ bahwa di Desa itu terdapat masyarakat yang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sampai anak tersebut mengandung sekitar 6 bulan.
Mendapat informasi tersebut Pelapor langsung menuju TKP dan melaporkan kepada Kapolsek Nanga Taman.
Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira jam 09.00 wib Kapolsek Nanga Taman mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Taman, Kapolsek Nanga Taman memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di desa tersebut dan berkoordinasi dengan Aparatur Desa Meragun petugas dari Polsek Nanga Taman mendatangi rumah pelaku.
Setelah dilaksanakan interogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian Petugas langsung membawa pelaku dan mengamankan barang bukti ke Polsek Nanga Taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan hingga kini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sudah kita tahan di Polsek Nanga Taman,” ujarnya. (tim/sk).