Pencuri Beras Ditangkap Polsek Cileunyi

  • Bagikan

Suaraindo.id– Setelah mendapat laporan adanya pencurian beras di Pasar Sehat Cileunyi Los A 10 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Unit Reskrim Polsek Cileunyi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap 4 tersangka pada 25 Mei 2020.

“Betul kami telah mengamankan 4 tersangka pencurian beras, 1 tersangka kami tangkap di Kp. Lio Nagreg dan 3 tersangka lainnya di Majalaya Kabupaten Bandung,” kata Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi melalui Kanit Reskrim Polsek Cileunyi Iptu Rina Lestari. Jumat,(29/5/2020).

Menurut keterangan dari Korban pemilik toko beras HJ.Cucu, tersangka melakukan aksinya pada tanggal 19 Mei 2020 dengan cara masuk kedalam kios dimana terlebih dahulu merusak kunci loringdor.

“Jadi tersangka merusak kunci loringdor pada 19 Mei 2020 lalu korban baru melaporkan pada 24 Mei 2020,” ujarnya.

Dengan berhasil diungkapnya kasus pencurian tersebut, Unit Reksrim Polsek Cileunyi Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 karung beras merk SJ, 15 beras merk BMW, 3 karung beras ketan dan 2 bal kacang kupas dengan kerugian korban kisaran Rp. 13.940.000.

Lebih lanjut, Iptu Rina mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang memiliki usaha untuk selalu waspada agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM, EAD, AR dan satu tersangka lagi dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 Tahun Penjara Maksimal 9 Tahun Penjara.(ramdan) 

  • Bagikan