Suaraindo.id – Satuan Reskrim Polres Sanggau menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian lainnya serta seorang penadah. Pelaku rata-rata masih remaja.
Kapolres Sanggau Raymond M. Masengi membenarkan pengungkapan tersebut saat jumpa pers. Kasus tersebut terungkap dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan roda dua dan laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap tetangganya karena sering keluar masuk kendaraan ditempat tersebut.
“Kami merespon dengan mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas berhasil mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan. Akhirnya dikembangkan sehingga berhasil menyita tujuh unit kendaraan roda dua,” ungkapnya, Jumat (22/5/2020).
Selain sepeda motor, juga disita sepuluh tabung gas 3 kilogram dan satu unit mesin air. Untuk sementara pelaku yang berhasil ditangkap ada lima orang. Empat orang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik dan satu orang penadah.
“Pasti kita akan proses, tetap kita kembangkan untuk mengungkap semua kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor atau pencurian lainnya yang ada di Kabupaten Sanggau. Terimakasih atas informasi dari masyarakat, informasi-informasi seperti ini yang kami butuhkan dimana melihat ada kecurigaan di sekitar rumah, warga Sanggau cepat informasikan ke kami, kami akan segera menindaklanjuti dan mudah-mudahan semua kejahatan bisa ditekan,” jelasnya.
Dikatakannya, pencurian pada tanggal 15 Mei 2020 dengan lokasi di RSUD Sanggau, RS Parindu, Kembayan dan Sosok. Pelaku ditangkap 18 Mei 2020 di rumah salah satu pelaku. “Ada dua laporan polisi yang bisa kita angkat, sementara untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan,” ujar Raymond.
“Dengan ditangkapnya empat pelaku utama ini, mudah-mudahan yang bermain di wilayah Sanggau mereka-mereka ini saja sehingga bisa menekan angka pencurian bermotor,” tambahnya.
Akibatnya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (R_209)