Terkait Kepemilikan Sabu, Dua Warga Sanggau, Kalbar Ditangkap

  • Bagikan

Suaraindo.id – Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga Sanggau, JN (21) dan YR (21) di Jalan Dahlia, Kelurahan Beringin. Keduanya memiliki dua paket Sabu siap pakai.
“Betul, keduanya ditangkap di Gang Laron, Jalan Dahlia pada malam hari belum lama ini, sekira setengah sembilan malam,” katanya sembari mengatakan bahwa selain pelaku, juga disita sejumlah barang yang terkait dengan kasus tersebut.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto bahwa barang yang disita dari keduanya berupa potongan boneka warna merah yang berisikan busa, plastik bekas permen, telepon seluler dan uang tunai Rp30 ribu.
“Rabu kemarin, pelapor menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Sanggau. Anggota narkoba melakukan penyelidikan di Jalan Dahlia, Kelurahan Beringin dan mengumpulkan informasi akurat,” ungkapnya.
Dikatakannya, baru sekira pukul 20.30 WIB, anggota Satnarkoba berhasil menangkap YR dan JN dilanjutkan penggeledahan rumah milik RK yang beralamat di Jalan Dahlia.
“Dalam penggeledahan itu anggota menemukan barang berupa dua paket plastik bening berklip berisi Sabu,” tegas dia. (R_209)

  • Bagikan