Suaraindo.id– Kantor Bea Cukai Entikong menghibahkan 3,55 ton gula pasir hasil penindakan kepada Pemkab Sanggau untuk disalurkan kepada masyarakat setempat.
“Di masa seperti ini tentunya Pemkab Sanggau membutuhkan sembako yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat karena dampak Covid-19,” kata Kepala Bea dan Cukai Entikong, Ristola Nainggolan, Kamis (4/6/2020)
Sebanyak 3,55 ton gula pasir merupakan barang sitaan milik negara, hasil penindakan aparat Bea Cukai bekerjasama dengan Polri dan TNI serta Pasukan pengaman perbatasan RI-Malaysia.
Aparat mengamankan salah satu dari bahan pokok itu karena pemasukannya tidak dilengkapi dokumen resmi. Pemilik barang pun tidak diketahui.
Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghibahkan gula itu ke Pemda Sanggau.
Dalam kesempatan itu, ia memastikan gula layak konsumsi jika barang berupa sembako yang sudah tidak layak konsumi maka akan dilakukan pemusnahan.
“Hasil laboratorium dari sampel yang diuji, gula ini layak dikonsumsi untuk didistribusikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan pihaknya menyambut baik hibah gula pasir dari Bea Cukai Entikong dan akan dibagikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan terutama di tengah pademi covid19.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya memang memerlukan sembako untuk dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19, agar dapat bertahan selama masa pandemik.
“Pemkab Sanggau tentunya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bea dan Cukai Entikong yang telah menghibahkan barang hasil tindakan ini,” ucap Yonahes Ontot.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyatakan, pandemik memberikan dampak bagi ekonomi diperbatasan dan Kabupaten Sanggau.
“Jika penularan Covid-19 mereda, maka ekonomi bisa pulih seperti semula dan perbatasan juga bisa kembali beraktivitas,”pungkasnya. (Agus/SK).