![]() |
Bupati Sanggau, Paolus Hadi |
Suaraindo.id– Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan untuk pelaksanaan ibadah, laksanakan sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
“Laksanakan sesuai SE. Saya minta masyarakat pedulilah kepada pemimpin agamanya masing – masing, pastikan kalian ikuti SE itu,” kata Bupati usai menggelar rapat koordinasi, Senin (15/6/2020).
Setelah melengkapi persyaratan sesuai surat edaran, pengurus rumah ibadah dipersilakan mengajukan ke tim gugus tugas dengan tahapan–tahapannya, baik ditingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan sesuai domisili rumah ibadah yang bersangkutan.
“Nanti dicek langsung oleh petugas, para camat dan forkompimcam sudah tahu. Jadi tolong para pemimipin agama dan juga masyarakat ikuti prosedur itu. Jangan ada lagi alasan susah mendapatkan izin. Karena nanti kita akan tegas, kita tidak mau main – main,” katanya.
Jika sudah menyampaikan surat, selanjurnya akan dicek tim gugus tugas untuk melihat kelayakannya. “Kalau sudah layak kita akan memberikan rekomendasi bahwa rumah ibadah itu aman dari covid-19. Nanti yang menganalisa dari Dinas Kesehatan, untuk tingkat kecamatan dilakukan oleh Puskemas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Sanggau, Siron yang juga ketua sekretariat tim gugus tugas menyampaikan berdasarkan rapat koordinasi tadi, rumah ibadah yang akan menyelenggarakan ibadah wajib memenuhi syarat protokol kesehatan. Syarat tersebut selanjutnya diajukan ke gugus tugas dimasing–masing tingkatan. (R_209)