Suaraindo.id–Diduga menerima uang, dari pengusaha terkenal sekaligus bos PT.dempo grub. Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (64), menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dalam sidang tersebut, terdakwa dikawal dengan sejumlah polisi, dan pengawal tahanan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 wib, dilakukan juga secara tele cronfrence.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan surat dakwaan kepada terdakwa setebal 15 halaman, yang dibacakan secara bergantian. Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa Muzni Zakaria, didakwa menerima uang dan barang yang secara keseluruhannya Rp375.000.000.00. Dimana pemberian tersebut, terkait dengan pembangunan masjid Agung Solok dan jembatan Ambayan di Kabupaten Selatan tahun anggaran 2018 kepada M.Yamin Kahar.
“Dimana perbuatan terdakwa Muzni Zakaria, bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan,” kata Rikhi B.Maghaz bersama tim, saat membacakan dakwaannya, Rabu (10/6).
JPU menjelaskan dalam dakwaannya, pada bulan Januari tahun 2018 terdakwa Muzni Zakaria, mendatangi rumah M.Yamin Kahar (berkas terpisah), yang merupakan bos PT. Dempo Grub, di Lubuk Gading Permai V, jalan Adi Negoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M.Yamin Kahar dengan pagu anggaran Rp55 miliar, dan M.Yamin Kahar menyanggupi. Proyek pengerjaan melalui sistem lelang. Saat mengikuti lelang tersebut, M.Yamin Kahar, pun menang. Dimana sebelum proses lelang dilakukan, orang kepercayaan M.Yamin Kahar, disuruh berkoordinasi dengan Hanif selaku Kepala Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Namun proyek tersebut,tidak dikerjakan oleh PT. Dempo, tapi dikerjakan oleh perusahaan lain, karna PT.Dempo mencari perusahan lain,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, terdakwa Muzni Zakaria memerintah kepala PU, untuk meminta uang kepada orang kepercayaan M.Yamin Kahar, yang bernama Suhand Dana Peribadi alias Wanda, dan menstransfer uang sebesar Rp100 juta, kerekening Nasrijal.
“Setelah dana cair, uang tersebut dibagikan kepada istri terdakwa sebesar Rp60 juta dan dibagikan kebagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp25 juta guna THR, Rp15 juta untuk kepentingan terdakwa, Rp10 juta untuk sumbangan turnamen, dan Rp5 juta untuk pembiayaan kegiatan MoU,”sebut JPU KPK.
Selain itu, terdakwa pun juga kembali menerima uang dari M.Yamin Kahar, dengan rincian Rp2 miliar, Rp1 miliar,Rp200 juta. Uang yang diterimanya dilakukan secara bertahap dan uang tersebut digunakan untuk rumah di Jakarta. Tak hanya itu, terdakwa meminta kepada M.Yamin Kahar utuk dibelikan karpet masjid, di toko karpet, jalan Hiligo, Kota Padang, senilai Rp50 juta.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf b Undang-Undang huruf b, Undang-Undang RI nomor 31 than 1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucapnya.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU KPK, terdakwa yang didampingi dua orang Penasihat Hukum (PH) David Fernando, mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).
“Kami minta waktu satu minggu majelis,untuk mengajukan eksepsi,”ujarnya.
Tak hanya, itu PH terdakwa mengaku, bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit jantung dan harus pasang cincin. Sebelumnya, tim PH terdakwa mengajukan surat penangguhan permohonan, menjadi tahanan kota, karena penyakit jantung. Namun demikian ditolak oleh majelis hakim.
“Tahanan kota tidak bisa dikabulkan, maka tetap ditahan, kalau ditahan di rumah Anak Air, Kota Padang mungkin tidak bisa. Jika ditempatkan di Polda atau LP muaro Padang, tatap kita serahkan ke jaksa,”tegas hakim ketua sidang Yose Rizal didampingi M.Takdir dan Zaleka. Sementara untuk eksespsi terdakwa, majelis hakim memberikan waktu satu minggu.
Di luar persidangan, PH terdakwa, yaitu Elza Syarief Law Office didampingi David Fernando bersama tim, menerangkan kepada awak media bahwa, dakwaan itu belum sepenuhnya itu benar. Pasalnya keterangan saksi harus diuji dulu dipersidangan, dan juga menghadirkan bukti-bukti. Tak hanya itu, terkait penerimaan uang itu adalah pinjam meminjam, karena terdakwa dan M.Yamin Kahar merupakan sahabat yang cukup lama.
“Secara yuridis formal itu ada akta perjanjian dan ada jaminan, karena terdakwa Muzni Zakaria dan M.Yamin Kahar ada rencana jual beli tanah,”tandasnya. PH terdakwa, berencana akan menyiapkan saksi a dechat. (Red)