Pelaku Pencabulan Anak 15 Tahun di Pontianak Ditangkap

  • Bagikan

Suaraindo.id – YN (23), warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat diamankan pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan pencabulan anak dibawah umur. Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol. Veris Septiansyah, Kamis (11/6/2020).

“Kita menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tindakan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada Kamis,” ungkapnya.
Veris menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut Unit Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga ditempat kerjanya. “Diamankan dihari yang sama setelah mendapatkan laporan sekira pukul 18.00 WIB ditempat kerjanya, di salah satu depot air minum di Pontianak Selatan,” ungkapnya.
Kombes Pol. Veris Septiansyah juga menambahkan, dugaan awal pelaku melakukan aksi kejinya di daerah Jalan Harapan Jaya Kubu Raya. Saat ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangani oleh Subdit Kekerasan Anak dan Wanita (Reknata). Polda Kalbar menggandeng HIMPSI untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi kepada korban. 
“Untuk kronologis saat ini masih dikumpulkan informasi oleh penyidik dan pengumpulan barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara. Mengingat korban masih dibawah umur, penanganan juga berbeda dan didampingi psikolog,” ujarnya. (Rls)
  • Bagikan