Polda Kalbar Ungkap Pencurian Uang Rp800 Juta di Pontianak

  • Bagikan
Suaraindo.id – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp800 juta yang disimpan dalam brankas. Pelaku akhirnya ditangkap dipelariannya di Sampit, Kalimantan Tengah, Jumat (12/6/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan pengungkapan tersebut. Melalui keterangan tertulis dia membeberkan kronologis kejadian di Jalan Siam Pontianak itu.
“Diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian uang senilai Rp800 juta dalam sebuah brankas di salah satu rumah di Jalan Siam Pontianak, korban bernama EY,” kata dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi disekitar lokasi kejadian. 
“Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah bahwa tersangka melarikan diri menuju Sampit, Kalimantan Tengah. Tim langsung bergerak kesana,” ujarnya.
Pelaku berinisial ZA merupakan warga Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur. Resmob berhasil mengamankan pelaku di sebuah Hotel di Kabupaten Sampit.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tunai hasil curian tersebut sudah diberikan kepada rekannya. Pelaku mengaku uang Rp800 juta tersebut diserahkan kepada rekannya berinisial A sejumlah Rp383 juta dan kepada D sejumlah Rp314 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Mendapati keterangan tersebut, tim 1 Resmob Polda Kalbar melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menerima uang hasil curian tersebut. Terhadap pelaku A berhasil diamankan di Jalan Perdana Pontianak.
Namun lanjut Veris, dari tangan tersangka A barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sejumlaj Rp42 juta dari nominal yang diterima. Tersangka menyebutkan sudah membagikan kepada beberapa rekannya untuk menjalankan beberapa bisnis. 
“Saat ini tim masih lakukan pengembangan kasus untuk menelusuri uang hasil curian tersebut. Sementara yang berhasil diamankan dua tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp42 juta,” ungkap dia.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas berupa 4 buku tabungan, 1 unit Handphone, 1 Unit Laptop dan beberapa tas pelaku. “Para pelaku sekarang berada di Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia. (Rls)
  • Bagikan