Suaraindo.id – Bupati Sekadau Rupinus melakukan penandatangan nota kesepahaman penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan,Kamis (9/7/2020).
Kegiatan ini dalam rangka Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau khususnya perlindungan kesehatan kecelakaan kerja bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara (PBASN).
Bupati Sekadau Rupinus mengaku bersyukur atas terlaksananya kerjasama ini dimana dengan
Kesepahaman ini Sekadau dan BPJS Ketenagakerjaan dapat membentuk suata kerjasama. Tujuan terlaksananya pemberian jaminan sosial Khususnya yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk Tenaga honorer atau pegawai yang bukan aparatur sipil negara
“Ini merupakan upaya pemerintah
Daerah kab sekadau dalam memberikan kan pemberi kerja secara bertahap Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaan nya sebagai peserta kepada badan penyelenggara
Jaminan sosial,”katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Andri Rubiantara, menuturkan terkait pemerintah membentuk dua jenis BPJS yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebelumnya disebut Jamsostek.
“BPJS ketenagakerjaan berfungsi Untuk melindungi masyarakat yang bekerja di Indonesia termasuk pekerja formal dan non formal,”katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau Azwarsyah juga menyampaikan, jika dilihat di masa Pandemi covid-19 sekarang banyak sekali kendala masyarakat dalam bekerja.
“Jadi kalau masyarakat tidak punya perlindungan hari tua jika terdampak separti sekarang bagaimana,”tutur dia
Jaminan pensiun ini mulai Juni tahun 2015 baru di selangarakan oleh BPJS ketenagakerjaan karena memang pekerja swasta berbeda dengan ASN yang sudah mempunyai pensiun perbulannya.
“Tetapi sekarang pekerja swasta pun bisa tetapi BPJS ketenagakerjaan lah penyelanggara nya,”ungkapnya.
Mereka juga bisa mendapatkan manfaat pensiun setiap bulannya atau di bayar kan langsung tergantung dari masa iurannya kalau di atas 80 bulan atau setara 15 tahun, bisa mendapatkan tiap bulannya.
Masyarakat mandiri pun bisa jadi peserta BPJS ketenagakerjaan hanya dengan iuran Rp16800 per bulannya manfaat nya sama dengan orang yang bekerja di perusahaan.
“Mandiri ini memang sekarang sudah menjadi penomenal dimana orang banyak melihat manfaatnya karena resiko kecelakaan mereka dalam bekerja juga cukup tinggi,”katanya.













