OTT Bupati Kutai Timur dan 5 Kepala Daerah oleh KPK

  • Bagikan

Suaraindo.id – Operasi Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar menambah panjang daftar kepala daerah yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi. Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap dari rekanan terkait proyek di Kutai Timur.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya, Jumat, 3 Juli 2020.

KPK menduga Ismunandar menerima duit miliaran Rupiah dari dua kontraktor yang ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Duit itu diduga diberikan agar pengusaha itu mendapatkan jatah poryek di Kutai Timur. Selain Ismunandar dan istrinya, KPK turut menetapkan 3 pejabat Dinas Kutai Timur menjadi tersangka kasus ini.

Sebelum penangkapan Ismunandar, KPK telah menetapkan puluhan kepala daerah menjadi tersangka baik tingkat gubernur, bupati maupun wali kota. Berikut adalah daftar 5 kepala daerah yang diciduk KPK sebelum Ismunandar.

1. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin

KPK menangkap Zulmi dalam OTT 6 Oktober 2019. Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum Zulmi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Zulmi terbukti menerima suap dari para pejabat di Medan terkait jabatan. Hakim menyebut suap itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar kelebihan dana perjalanan dinas ke Jepang.

2. Bupati Indramayu Supendi

KPK menangkap Supendi pada 15 Oktober 2019. Jaksa menuntut Supendi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa KPK meyakini Supendi menerima suap senilai Rp 3,9 miliar dari para pengusaha terkait proyek.

3. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Agung ditangkap KPK pada 6 Oktober 2019. Dia divonis 7 tahun penjara Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 100 miliar selama menjabat sebagai bupati. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 74 miliar.

4. Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Suryadman ditangkap pada 3 September 2019. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menyatakan dia terbukti menerima suap dari mantan Kepala Dinas PU Bengkayang, Aleksius.

5. Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Ahmad Yani ditangkap pada 2 September 2019. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari kontraktor terkait proyek di Muara Enim.

  • Bagikan