Suaraindo.id–Polsek Tayan Hilir Polres Sanggau amankan tersangka YN (45) di Rumahnya Jalan Trans Kalimantan Dusun Dalam Tayan , Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Pada Jumat (03/07/2020) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Tayan Hilir IPTU Sagi mengatakan kronologis penangkapan setelah anggotanya Pada hari Kamis (02/07/2020) malam mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa dirumah tersangka menurut informasi sering transaksi Narkotika jenis Shabu secara sembunyi sembunyi.
“Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir AIPTU Dedi Siamtoro melàporkan kepada saya selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan dan Penindakan sesuai dengan tehnik Kepolisian,”kata Sagi.
Kapolsek menyampaikan kemudian kanit reskrim dan anggota unit reskrim berikut kanit bimas dan bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan Penyelidikan. Pada Pukul 00.10 Wib hari jumatnya pada saat Anggota Polsek Tayan Hilir melakukan Penyelidikan di sekitar rumah tersangka melihat ada seseorang yang datang.
“Tidak mau kecolongan kemudian kanit reskrim Polsek Tayan Hilir memerintahkan anggota unit reskrim dan kanit bimas dan anggota bhabinkamtibmas untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka namun YN yang melihat ada Anggota Polsek Tayan Hilir berusaha kabur dari pintu belakang rumahnya untuk lari kehutan,”ujar Sagi.
Tim terus melakukan pengejaran dan meneukan YN sedang sembunyi di pepohonan dihutan belakang rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya di temukan 3 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian tersangka dibawa kerumahnya yang mana pada saat itu ada warga yg menyaksikan pada saat Anggota Polsek Tayan Hilir melakukan penagkapan. Selain 3 paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celananya tersebut juga didapatkan barang bukti lainya berupa 2 buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, 1 alat bong yang terbuat dari bahan plastik, 1 alat pembakar jenis shabu yang telah dimodifikasi, 1 Handphone, 1 timbangan Digital, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 1 lembar almuniumfoil, 1 bungkus plastik bening berkelip ukuran kecil, 1 buah alat
narkotika jenis shabu yang dimodif dari bekas korek api dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000.
Setelah penangkapan tersangka dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus apakah ada tersangka lain.
“Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti lainnya di bawa dan diamankan ke Polsek Tayan Hilir,”tegas Sagi.