Bawaslu Bilang Ada Kekosongan Hukum soal Kampanye Kotak Kosong

  • Bagikan
Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Suaraindo.id- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan masih ada kekosongan hukum terkait kampanye kotak kosong di pemilihan kepala daerah. Padahal di Pilkada 2020, kotak kosong berpotensi ditemui di 28 daerah.

“Di dalam regulasi kita ini belum cukup terang apakah ada ruang yang bisa digunakan untuk melakukan kampanye terhadap kotak kosong,” kata Dewi dalam diskusi daring, Rabu, 9 September 2020.

Dewi mengatakan, di satu sisi kampanye kotak kosong merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang harus dilindungi. Kebebasan berpendapat ini merupakan hak asasi manusia yang juga dilindungi dalam konstitusi.

Namun pengalaman yang terjadi pada Pilkada Kota Makassar 2018, kelompok yang mengampanyekan kotak kosong justru dituduh kampanye golongan putih alias golput. Ketika itu, kata Dewi, kelompok pendukung kotak kosong ini pun dibatasi ruang geraknya dengan alasan keamanan.

“Ini tentu akan menghilangkan nilai kompetisi yang adil dalam pemilihan,” ujar Dewi.

Dewi menjelaskan, Undang-undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengatur kampanye dilakukan oleh tim kampanye yang terdaftar di KPU. Dalam regulasi, tak ada yang namanya tim kampanye kotak kosong.

“Nah ini kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi kotak kosong ini,” ucap dia.

  • Bagikan