Suaraindo.id- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di masjid kembali terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Terbaru, pelaku berjumlah dua orang, salah satunya harus ditembak oleh polisi.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Padang adalah EAS, 30 tahun. Warga Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu diciduk polisi pada Rabu, 7 Oktober 2020 disaat sedang bekerja sebagai buruh harian lepas di kawasan Pasar Raya Padang.
“Pelaku beraksi bersama seorang temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, mereka terlibat kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat, 9 Oktober 2020.
Rico mengatakan, pelaku dilaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/535/B/X/2020/SPKT Unit II tanggal 7 Oktober 2020 oleh pelapor berinisial M.
“Dia mencuri sepeda motor seorang jamaah masjid di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Sabtu, 3 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30 Wib,” kata Rico.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku, kata Rico berbagi peran. Pelaku buron mengajak EAS mencuri sepeda motor di kawasan Jati. Sesampainya di salah satu masjid, pelaku buron berinisial N berhenti di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengambil sepeda motor yang sedang terparkir.
“Sedangkan EAS menunggu di atas sepeda motor di depan mesjid untuk melihat keadaan sekitar, kemudian setelah itu N mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih milik jamaah masjid. Motor hasil curian dibawa ke kawasan Padang Selatan,” katanya.
Namun, pihaknya baru bisa menangkap EAS, sementara rekannya dilaporkan melarikan diri. “Saat ditangkap EAS berusaha melawan petugas dan melarikan diri hingga akhirnya kami ambil tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang. Barang bukti yang disita polisi yaitu satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi.
Sebelumnya, jajaran Polresta Padang meringkus DSK, 33 tahun, dan YGR, 24 tahun, usai mencuri sepeda motor jemaah masjid yang sedang melaksanakan ibadah salat isya.
Warga Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara itu diringkus pada Selasa, 6 Oktober 2020 malam, di kawasan Jalan Berok Jembatan Baru, Siteba, Kecamatan Nanggalo. “Mereka ditangkap karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu, 7 Oktober 2020. (Aw)