Anak Dibawah Umur Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga Sendiri

  • Bagikan

Suaraindo.id- R (48) warga Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau diamankan anggota Kepolisian Polsek Beduai, Jum’at (29/1/2021).

R diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban  A anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas 3 sekolah dasar yang juga merupakan tetangga dari tersangka.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Beduai Iptu Eang Suwanda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kapolsek Beduai mengatakan penangkapan terhadap pelaku R atas dasar laporan korban pada Jum’at sekitar pukul 08.30 wib yang langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya dengan melakukan pengamanan terhadap pelaku

“R (pelaku red) masih tetangga korban, pelaku asal Singkawang dan baru dua tahun tinggal di Beduai, saat dilakukan penangkapan pelaku  kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menerangkan dari pengakuan tersangka R, mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korbannya sebanyak tiga kali yang terjadi di bulan Desember 2020 lalu dan pertengahan Januari 2021.

“Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di dana,” tambah Kapolsek.

Sementara terkait kronologi kejadian dikatakan Kapolsek sebelum melakukan aksi bejatnya tersangka R mengajak korban nonton video porno yang didapat dari situs online.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan di Polsek.

“Pelaku akan dijerat pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

  • Bagikan