Suaraindo.id—Niat hendak bersenang-senang malah kena apes Juanda (31) warga Kampung Gunung Batin, Lampung Tengah di amankan Polisi.
Bagaimana tidak, saat tengah asyik bernyanyi karaoke Julian yang berada di Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Juanda terjaring razia oleh petugas Kepolisian Polsek Setempat yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (23/1/2021) sekitar pukul 22 : 10 WIB.
Saat terjaring razia dan dilakukan penggeledahan, ditemukan seplastik barang yang dicurigai Narkoba jenis Sabu-sabu disembunyikan Juanda di pinggang kiri dibalik celana dalamnya.
Ipda Ucida Kanit Reskrim Polsek Tumijajar, mengakui pelaku membawa Narkoba jenis sabu dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Ya mas telah kita amankan beserta barang bukti BB Narkoba jenis Sabu seberat 9.66 Gram, yang dimasukkan di dalam plastik klip putih,” ujarnya.
Selain itu, Ipda Ucida juga mengatakan Narkoba yang dimiliki pelaku Juanda ini untuk diedarkannya.
“Dia Bandar, saat ini sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku beserta BB, petugas kepolisian juga menyita 6 plastik klip putih, sebuah sekop terbuat dari pipet, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 526.000,- sebagai barang bukti.
Pelaku Junaidi saat dikonfirmasi mengaku ia sering mengedarkan narkoba karena ikut bersama seorang rekannya.
“Barang (Sabu-sabu) seharga sembilan juta, Ini karena ikut dengan Agus,” ucap Juanda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Juanda dijerat pasal 114 sub pasal 112, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.