Calon CEO Lembaga Pengelola Investasi Menurut Luhut

  • Bagikan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan telah bertemu dengan Penasehat Perdana Menteri Jepang, Izumi Hiroto di Kantor Perdana Menteri Jepang pada Kamis, 3 Desember 2020. Pertemuan ini untuk meraih dukungan atas pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau dikenal sebagai Nusantara Investment Authority (NIA). Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir dan Duta Besar RI Heri Akhmadi. (sumber: Kemenko Maritim)

Suaraindo.id– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan calon chief executive officer (CEO) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) atau Indonesia Investment Authority.

“Saya pikir CEO dikelola oleh anak muda berkisar 40 tahun. Kalau dewan pengawas [SWF] oleh senior, CEO oleh anak muda,” ujarnya melalui diskusi virtual, akhir pekan lalu.

Luhut menjelaskan bahwa LPI sangat fundamental bagi perekonomian Indonesia. Melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah tengah merampungkan aturan turunan soal SWF. Beleid tersebut ditarget rampung Februari mendatang.

“CEO SWF akan diumumkan Presiden Joko Widodo minggu depan,” katanya.

Luhut menuturkan bahwa CEO SWF bukan orang biasa. Dia telah melalui berbagai penilaian yang dilakukan pemerintah.

Pemilihan pun diakui Luhut dilakukan secara terbuka dan dikonsultasikan dengan lima institusi besar yang ditunjuk penasehat SWF. Tiga di antaranya adalah United States International Development Finance Corporation, Abu Dhabi Investment Authority, dan Japan Bank for International Cooperation.

“[Calon CEO SWF] diwawancara mereka sehingga kita dapat orang yang kredibel untuk lakukan tugas ini,” katanya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, LPI terdiri atas dewan pengawas dan direktur. Dewan direktur berjumlah lima orang dari unsur profesional. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

Sementara itu, dewan pengawas berjumlah lima orang. Mereka terdiri atas tiga orang sebagai profesional dan Menteri Keuangan merangkap ketua juga anggota serta Menteri BUMN sebagai anggota.

Presiden sebelumnya telah mengirim tiga nama dewan pengawas ke Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah ada pembahasan dari legislatif, Jokowi dapat menetapkan dewan pengawas SWF.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI ini akan menggunakan nama Indonesia Investment Authority (INA).

Dalam PP tersebut, LPI diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) di PP tersebut adalah:

a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
poster

b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);

d. menentukan calon mitra investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau

f. menatausahakan aset.

Pada Desember lalu, Luhut bersama Menteri BUMN Erick Thohir bertolak ke Tokyo, Jepang, untuk mencari dukungan dalam pendirian LPI.

  • Bagikan