Impor Karpet Melonjak, Pemerintah Pungut Bea Masuk Mulai Besok

  • Bagikan
Sejumlah pekerja menganyam pintalan benang dari serat pohon pisang (abaca fiber) untuk dijadikan karpet di bengkel anyam Djunaedi di Jalan Sukarela, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 6 Oktober 2020. Sejumlah produk seperti karpet, keset kaki hingga seperangkat tatakan meja saat ini telah dipasarkan ke sejumlah negara, terutama Amerika Serikat, Belgia, Inggris, Turki dan Malaysia. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Suaraindo.id- Pemerintah segera memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57, mulai besok Rabu, 17 Februari 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diketahui bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk tersebut.

“Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” ujar Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021.

Adapun jangka waktu dan besaran Bea Masuk tersebut antara lain pada tahun pertama yaitu pada 17 Februari 2021 hingga 16 Februari 2022 dengan tarif Rp 85.679 per meter persegi. Tahun kedua, yaitu 17 Februari 2022 hingga 16 Februari 2023 tarifnya Rp 81.763 per meter persegi. Serta, tahun ketiga, yaitu pada 17 Februari 2023 hingga 16 Februari 2024, dengan tarif Rp 78.027 per meter persegi.

  • Bagikan