Direktorat Pol Air Kalbar Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Rotan dan Pemalsuan Dokumen Pelayaran

  • Bagikan
Suasana press release di Mako Direktorat Pol Air Kalbar

Suaraindo.id—Bertempat di Mako Direktorat Pol Air Kalbar, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat berlangsung Pers Release pukul 10.00-11.00 WIB, Jumat (16/4/2021).

Dalam pers release tersebut disampaikan terkait penangkapan dan penyitaan tindak pidana yang dilakukan oleh KLM karena membawa rotan yang diduga illegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta. Dalam pernyataannya disampaikan pada Jumat (9/4/202), pukul 03.30 WIB, di wilayah perairan Natai Kuini Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap KLM Anna Jaya yang berlayar menggunakan surat persetujuan berlayar (SPB) yang diduga dipalsukan.

Dokumen palsu dan memuat rotan lebih kurang 100 ton, yang dilarang untuk diekspor. Diduga rotan tersebut akan diseludupkan ke Malaysia.

“Dengan diungkapnya kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan rotan – rotan ilegal yang diseludupkan keluar negeri,” ujar Benyamin Sapta.

Ia menambahkan dengan penangkapan tersebut dapat membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu MH (52) asal Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah dan HB (32) asal Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu buah kapal KLM Anna Jaya, rotan sekitar 100 ton, 8 pasport awak kapal, 12 buah stempel nama dengan tanda tangan pejabat instansi terkait, bantalan cap, SPB tujuan Malaysia dan Lampung yang diduga dipalsukan, 2 buah Hp dan chat WhatsApp.

Penangkapan dilakukan oleh Sundit Gakum dan Marnit Natai Kuini yang melakukan penghentian sebuah kapal yang dinakhodai oleh Suriyansyah.

“Menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika ada melihat dan mengetahui adanya tidak pidana yang merugikan orang maupun negara kepada aparat setempat,” pesan Benyamin Sapta.

Adapun tersangkan akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana perdagangan yang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP Lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan acaman Pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 milayar.

  • Bagikan