Suaraindo.id- Ketua DPRD Kabupaten Heri Saman menghadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Landak terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Pos Komando (Posko) di tingkat desa, untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Kamis (22/4/2021).
Rapat dibuka langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa dihadiri Sekda Landak, Dandim 1201/Mempawah, Kapolres Landak, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri Landak, Kepala OPD Camat se Kabupaten Landak, Kapolsek, dan Kades se Kabupaten Landak.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam arahanya mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan tersebut dalam rangka menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Kepada bapak ibu kades, hal ini harus kita tindaklanjuti, harapannya agar desa-desa bersiap untuk memberlakukan PPKM ini dan wajib memiliki posko penanganan Covid-19, serta saling koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, “ungkap Karolin Margret Natasa.
Lebih Lanjut, Karolin menegaskan kembali Surat Edaran Bupati Landak No.157 tahun 2021 yang mana merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri, tentang pembentukan posko penanganan dan penanggulangan Covid-19 tingkat desa di Kabupaten Landak, yang sudah dibagikan pada masing-masing kepala desa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan agar semua stekholder terkait agar lebih serius lagi dalam menangani wabah Covid-19, terutama di tingkat desa.
“Jangan lengah dengan penangan Covid- 19, patuhi Surat Edaran (SE) Bupati Landak “ungkap Heri saman.
Ia pun berharap kepada seluruh unsur yang terlibat, untuk memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta mendukung penuh surat edaran Bupati Landak No.157 tahun 2021 tentang pembentukan posko penanganan dan penanggulangan Covid-19 tingkat desa di Kabupaten Landak.
“Dalam hal ini, saya secara pribadi dan kelembagaan, menyambut baik adanya instruksi Mendagri dan surat edaran Bupati Landak ini. Untuk itu, mari kita bersama bekerja lebih keras lagi, dalam rangka penanganan Covid-19 di Desa masing-masing,” pungkasnya.













