Suaraindo.id—Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sambas berhasil menciduk seorang pemuda asal Kota Singkawang yang beralamat di jalan Lembah Murai, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Narkoba, AKP Wismo Harjanto mengatakan bahwa penangkapan tersangka RK saat mengambil barang narkoba jenis sabu di sebuah tempat yang sudah ditentukan oleh AR.
“Tersangka diringkus di halaman Alfamart yang beralamat Jl. Lingkar galing RT 002 RW 002 Dusun Memunut Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada Jumat yang lalu, 9 April 2021 pukul 20:00 WIB,” ujar Kasat Narkoba, AKP Wismo Harjanto, Rabu (14/4/2021).
Dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Sambas mendapatkan barang 1 bungkus kantong plastik hitam berisikan 10 bungkus paket kantong klip plastik transparan berupa butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan brutto 1,058 gram, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda milik tersangka. Selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
“Petugas menemukan 1 bungkus kantong plastik yang berisi 10 bungkus kantong klip transpara yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba serta mempertegaskan bagi masyarakat yang melawan hukum di wilayah hukum Sambas.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba, dan barang siapa yang melawan hukum di wilayah hukum Polres Sambas tetap kami tindak,” pungkas jelas Kasat Narkoba AKP Wismo Harjanto.