Satgas Covid-19 Sanggau Gelar Razia Penegakan Disiplin Prokes di Pusat Keramaian, Satu Dinyatakan Positif

  • Bagikan

Suaraindo.id—Meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, Satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sanggau tidak tinggal diam, pada Rabu (21/4/2021) melakukan razia dan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sasaran pasar pusat keramaian dan sejumlah caffe dan warung kopi serta rumah makan.

Sebanyak 31 pengunjung dilakukan pemeriksaan swab PCR, satu diantaranya positif.

Selama PPKM skala mikro di Sanggau ini, sesuai perintah Bupati Sanggau diterapkan pula jam malam operasional tempat usaha yamg dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menerapkan prokes yang lebih ketat baik kepada pengunjung maupun pemilik.

PPKM skala Mikro di mulai sejak Rabu (21/4/2021) berlangsung selama 14 hari hingga 3 Mei 2021.

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Siron menyebut pada pekan pertama PPKM skala Mikro, penegakan disiplin prokes, tracing dan testing diintensifkan di Kecamatan Kapuas.

“Minggu kedua nanti Kecamatan Parindu, Tayan Hilir, Tayan Hulu, Sekayam dan Entikong. Sasarannya warung kopi, tempat makan, dan toko-toko, jam 21.00 WIB malam harus tutup. Bagi yang melanggar, kita ada Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020, sanksinya bisa sampai pencabutan ijin tempat usaha yang melanggar prokes,” tutup Siron.

  • Bagikan