Terduga Korupsi, Dua Pendamping Dana PKH Harus Menginap di Rutan Kelas II B Sanggau

  • Bagikan

Suaraindo.id—Dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau berinisial P dan TYS harus menginap di Rutan Kelas ll B Sanggau. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). Sebelumnya telah diperiksa dan ditemukan beberapa alat bukti.

Penahanan kedua orang tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus. Keduanya diduga telah melakukan dugaan korupsi dana PKH tahun 2017-2020.

Dikatakan Tengku Firdaus bahwa P dan TYS adalah pendamping PKH tahun 2017-2020 untuk wilayah kerja Kecamatan Tayan Hilir yang meliputi 15 desa. Saat pencairan dana tersebut, keduanya berkewajiban membantu penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berkoordinasi dengan petugas bayar BRI sebagai mitra penyalur PKH.

“Namun yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendamping program Kementerian Sosial tersebut,” kata Kejari Sanggau didampingi Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa dan Kasi Intel Rans Fismi, ketika memberikan keterangan pada Jumat (23/4/2021).

Disaat pencairan dana, lanjut Tengku bahwa para tersangka tidak langsung memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan Buku Tabungan KKS kepada KPM pada tahun 2017, sebagaimana tanggal dikeluarkannya KKS tersebut. Bahkan ada KKS dan buku tabungan KKS yang diberikan pada akhir tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan total dana PKH yang dikuras sebesar Rp 134.676.200. “Atau sekitar jumlah penduduk penerima itu. Seharusnya milik masyarakat sebagai KPM, oleh para tersangka disalahgunakan untuk kepentingannya pribadinya,” lanjut Kajari Sanggau.

Kedua tersangka dijerat dengan dakwaan primair yaitu pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.

Dan dakwaan subsidiair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

  • Bagikan