Suaraindo.id— Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur mengaku tidak bisa bergerak sendiri untuk menagatasi pernikahan dini.
Untuk mengatasinya, DP3AKB Lombok Timur menggandeng sejumlah mitra yang bergerak dalam penanganan perempuan dan anak.
Kepala Dinas P3AKB Lotim Ahmat menjelaskan mencegah pernikahan dini merupakan tugas bersama. Karena, tanpa keterlibatan semua pihak, terutama orang tua, Dinas tidak mungkin bisa mengatasi persoalan tersebut. “Peran orang tua sangat penting,” kata Ahmat saat ditemui di ruanh kerjanya, Jum’at 28 Mei 2021.
Usia pernikahan anak, menurut undang undang nomer 13 tahun 2019 tentang pernikahan yakni batas minimal 21 tahun. Namun, menurut BKKBN batas usia menikah yakni 21 tahun untuk perempuan, dan 25 tahun untuk lelaki.
Namun pada kenyataannya, beberapa masyarakat bahkan nekat menikahkan meskipun baru lukus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam beberapa bulan terakhir, dinas menangani laporan pernikahan dini sebanyak 35 kasus.
Dari jumlah laporan tersebut 30 kasus berhasil diatasi, sementara lima kasus lainnya ada faktor X, sehingga tidak bisa. “Yang lima ini ada faktor kecelakaannya,” ujar mantan Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Tersebut.
Namun yang sudah terlanjur menikah dan yang terlapor sebanyak 40 kasus. Meski sudah mengalami kecelakaan (hamil duluan), Dinas tetap memberikan pendampingan selama tiga bulan. Bertujuan untuk mencegah masa kehamilan secara langsung, karena sangat rentan dan bahaya.
Pendampingan pra kehamilan bagi yang sudah terlanjur dan alami kecelakaan, menjadi solusi bagi Dinas. Hamil usia dini juga sangat besar mengakibatkan kasus stunting.
Untuk mengatasi dan memberikan perlindungan, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati 41 tahun 2020 tentang Pembatasan Usia Pernikahan. Bahkan Desa juga diintruksikan untuk membuat lanjutan Peraturan Bupati tersebut berupa Peraturan Desa. Dengan hadirnya Perbup dan Perdes ini bisa meminimalisir pernikahan Dini.













