Suaraindo.id—Puluhan pedagang yang menempati Pusat Pertokoan Pancor (PPP) Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, meminta direlokasi ke tempat strategis.
Koordinator pedagang PPP Tahir Royaldi menegaskan langkah pemerintah membongkar PPP sangat baik. Namun, yang harus diperhatikan pemerintah adalah lokasi pindahan para pedagang.
Royaldi mengatakan, bangunan PPP ini merupakan milik pemerintah yang di sewa dengan sistem Hak Sewa Usaha (HGU). “Kami sudah hearing di Bangkespoldagri Lombok Timur sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Royaldi di sela sela pembongkaran Rumah Toko (Ruko), Senin (17/5/2021).
Pada saat hearing, pedagang bersama Pemda menyepakati pembongkaran Ruko dua hari setelah Lebaran Idul Fitri. Pembongkaran ini diakui sudah mendapatkan kesepakatan bersama, sehingga tidak ada yang bisa disalahkan.
Namun, diharapkan agar pemerintah Kabupaten Lombok Timur bertanggungjawab terhadap pedagang yang masih memiliki HGU terhadap Hak Guna Bangunan yang masih tersisa selama dua tahun.
Diakuinya, ada dua pedagang yang menempati PPP dikalim masih memiliki waktu sewa HGB tersebut hingga tahun 2023.
“Kalau yanh sudah masa HGB nya sudah habis hanya meminta dipindahkan ke tempat yang strategis. Namun yang masih sewa HGB agar diberikan ganti rugi atau sejenis tali asih,” pungkasnya.
Royaldi menambahkan, pemerintah hanya menggusur bangunan, namun memberikan solusi bagi pedagang.













