Suaraindo.id— Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Lombok Timur Miftahul Wasli menjelaskan permintaan pedagang Pusat Pertokoan Pancor (PPP), yang menuntut agar Pemerintah menyalurkan ganti rugi atau tali asih, masih menjadi pertimbangan.
Karena, ketika aset berupa tanah dan bangunan kembali ke Daerah, tentunya kewajiban ganti rugi sudah tidak ada. Namun, ada hal lain yang perlu disikapi, hal tersebut memerlukan pembicaraan lebih lanjut. Berkaitan hal ini sangat memerlukan kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Lombok Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur.
Pada prinsipnya, Pemerintah berpegang pada aturan yang ada. Dimana, sesuai dengan arsip Daerah tentang pemanfaatan Pusat Pertokoan Pancor, bahwa berakhirnga Hak Guna Bangunan (HGB) sudah sejak lama pada tahun 2013. “Sehingga, tanah dan bangunan sudah kembi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur,” kata Wasli kepada wartawan, kamis 27 Mei 2021.
Meski demikian, Pemda menilai ada hal kain yang harus ditanggapi apa yang diinginkan oleh para pedagang. Yang terpenting adalah Pemerintah Daerah, tidak ingin menelantarkan masyarakat. Begitu juga terkait dengan persoalan ganti rugi, Pemda berpedoaman pada aturan yang ada.
Dalam hal ini, yang akan diberikan ganti rugi adalah yang masih ada masa Hak Guna Bangunannya hingga 2023. “Yang masih HGB nya dua orang, itu saja,” lanjut Miftahul Wasli.
Sementara yang lain, dari 48 unit toko, dua melakukan perpanjangan HGB hingga 2023, sedangkan yang lain tidak hanya pemanfaatan toko. Sehingga benar benar berakhir masa HGB nya dan tidak diperpanjang sejak tahun 2013 lalu.
Untuk besaran ganti rugi bagi dua toko, Pemerintah Daerah Lombok Timur masoh mengkaji nilai sewa dengan nilai bangunan. Pemda juga menawarkan pemindahan tempat sebagai ganti rugi.
“Khusus dua toko, pemda menawarkan penempatan toko lain sesuai sisa masa HGB yang dimiliki,” katanya.













