AS Beri Sanksi 7 Pejabat China atas Tindakan Keras di Hong Kong

  • Bagikan
Sekretaris Pers Gedung Putih, Jen Psaki

Suaraindo.id–Amerika menjatuhkan sanksi kepada tujuh pejabat China atas tindakan keras Beijing terhadap demokrasi di Hong Kong. Amerika, Jumat, juga memperingatkan perusahaan-perusahaan Amerika akan risiko hukum dan rusaknya reputasi jika mereka berbisnis di Hong Kong di tengah lanskap hukum yang berubah di bekas jajahan Inggris itu.

“Situasi di Hong Kong terus memburuk,” ujar sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki kepada wartawan dalam briefing Jumat. “Risiko yang dihadapi di China daratan sekarang semakin hadir di Hong Kong.”

Pemerintahan Biden telah secara komprehensif meninjau kebijakannya terhadap China. Pemerintah menarget pejabat dan bisnis yang terlibat pelanggaran hak asasi, termasuk perlakuan terhadap minoritas Uyghur di Xinjiang.

Sanksi pada Jumat itu menarget pejabat yang terlibat tindakan keras yang berkelanjutan di Hong Kong, menuduh mereka melanggar Undang-Undang Otonomi Hong Kong 2020, yang memberi sanksi kepada siapa pun yang menyebabkan China gagal mempertahankan otonomi hukum Hong Kong. Tindakan itu memberlakukan pembekuan aset dan hukuman lain kepada pejabat yang bekerja untuk China di kantor penghubung Hong Kong, yang mewakili kepentingan China di Hong Kong.

Sesaat sebelum sanksi diumumkan, juru bicara kementerian luar negeri China Zhao Lijian mengatakan pada konferensi pers reguler di Beijing bahwa “China akan menanggapi dengan tegas dan keras tindakan yang diambil oleh Amerika.”

Menteri Luar Negeri Amerika Antony Blinken mengatakan sanksi itu, bersama peringatan bisnis yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Keamanan Dalam Negeri dan Perdagangan, menunjukkan bahwa Amerika akan “terus berbicara untuk Hong Kong dan menuntut akuntabilitas Beijing yang melanggar janji dan bertindak represif.”[ka/pp]

  • Bagikan