Pantau Penyalahgunaan Izin Tambak, Dinas Dorong Perusahaan Sediakan Ruas Jalan Bagi Nelayan

  • Bagikan

Suaraindo.id— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur memantau perusahaan tambak, untuk memgantisipasi penyalahgunaan izin.

Hal tersebut di lakukan, adanya laporan dari masyarakat lingkar tambak. Terutama wikayah Pringgabaya, Keruak dan Jerowaru.

Dari beberapa laporan tersebut, adanya indikasi pemguasaan lahan yang diklaim diluar izin. Sehingga hal itu, berdampak pada jalur atau haluan nelayan dan mandeknya pariwisata.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur  Muhsin mengatakan para nelayan agar tetap diberikan akses menuju pantai. Pihak tambak, tidak diperbolehkan menutup semua areal.

Karena salah satu poin penerbitan izin, yakni penyediaan ruas jalan yang harus disediakan pihak perusahaan.

Muhsin menambahkan, di Lombok Timur sendiri, penerbitan izin tambak selalu berdekatan dengan pantai. Yang seyogyanya sudah banyak dimanfaatkan oleh Nelayan, bahkan tidak jauh dari tambak, sebagian menjadi obyek wisata.

Diakuinya, Dinas saat ini sedang memantau seluruh tambak udang yang beroperasi. Terutama wilayah pringgabaya, yang pernah di soroti oleh masyarakat libgkar tambak, karena ruas jalan tidak disediakan oleh perusahaan. Sehingga hal itu, merugikan nelayan.

Berkaitan hal itu, Dinas mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tambak yang dinilai membandel, dan tidak menyediakan ruas jalan. “Setelah dipanggil perusahaan sudah siap menyediakan jalan menuju pantai,” kata Muhsin.

Sementara tambak dalam pemantauan saat ini sebanyak 10 titik, mulai dari Sambelia, Pringgabaya hingga Keruak. Meski demikian, Dinas tetap mengedepankan pendekatan terhadap perusahaan, sebelum diberikan sanksi, agar pihak perusahaan mengutamakan regulasi saat pengoperasian tambak.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan