Suaraindo.id—-Terkait penahanan terhadap oknum kepala desa (Kades) Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara inisial PR (41) oleh Unit Tipidkor Polres Lampung Utara atas dugaan Korupsi dana desa DD dan alokasi dana desa ADD tahun 2018 di apresiasi warga, Selasa 19 Oktober 2021.
“Kami masyarakat Gunung Besar (Gubes) mengapresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas pengusutan dugaan kasus Korupsi yang terjadi di desanya,” ujar NR (46) warga setempat.
Menurutnya, KKN (Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme) adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.
“Kami berharap pihak Unit Tipidkor Polres Lampung Utara dapat melakukan pengusutan terhadap oknum tersebut. Karena diduga banyak unsur yang terlibat masalah itu,” katanya.