Suaraindo.id—Terkait kasus Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan Dinas Perdagangan (Disperindag) kabupaten Lampung Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meriksa lima orang saksi baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wiraswasta.
Dikutip dari laman Kupastuntas.co Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka Akbar Tandiniria Mangkunegara.
“Pemeriksaan ini dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Ali Fikri, Senin (25/10/2021).
Dalam pemeriksaan kali ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan lima orang saksi yakni Desyadi seorang ASN dan Taufik Hidayat berprofesi sebagai Wiraswasta.
“Lalu Gunaido Uthama seorang ASN, M. Yamin Thohir, seorang Pensiunan PNS di Lampung Utara dan Muhamad Tabroni seorang Wiraswasta,” tandasnya