Suaraindo.id- Satpol PP Padang dan PLN serta tim gabungan dari SK-4, Dinas Pariwisata dan Kesbangpol Kota Padang melakukan pemutusan arus listrik yang tidak pada aturannya di kawasan Pantai Padang, Selasa ( 17/5/2022).
Diduga, Saklar dan kabel aliran listrik yang terpasang ditempat terbuka, seperti terpasang pada pepohonan dan tiang listrik, dimanfaatkan oleh PKL untuk penerangan lapak sepanjang Pantai Padang.
Arus listrik itu dianggap sangat membahayakan orang lain khususnya pengunjung Pantai Padang Serta dinilai bisa memicu kebakaran.
Pembongkaran dan pencopotan Ini adalah langkah antisipasi, jangan sampai ada pencurian arus listrik yang nanti bisa berimbas pada pemicu kebakaran, serta merugikan masyarakat banyak.
“Kita bersama tim gabungan, melakukan pengawasan dan menertibkan kontak listrik diduga ilegal di sejumlah titik sepanjang pantai Padang, ” Ucap Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
Pada operasi yang kedua ini, tim menemukan lebih 20 titik Kontak listrik dan langsung dibongkar Petugas, diharapkan masyarakat kedepanya tidak lagi melakukan hal yang sama sehingga tidak menimbulkan kekwatiran masyarakat.