Ahli Waris dan Warga Damai, Sertifikat Belum Terbit ?

  • Bagikan
Puluhan Masa aksi pada saat menyampaikan aspirasi di depan kantor BPN/ATR Kota Palembang

#Bongkar Mafia Tanah

SuaraIndo.IdPuluhan masa aksi yang tergabung dalam Pemuda Transformatif Kota Palembang datangi kantor BPN Kota Palembang dengan tuntunan untuk segera menerbitkan Sertifikat Pengganti No. 516 yang dinyatakan hilang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, No.55/G/2014/PTUN-PLG dan Putusan PTTUN Medan, No.53/8/2015 /PT.TUN-MDN.

Melalui Kuasa Hukum yang disaksikan langsung Ahli Waris melakukan perundingan perdamaian bertujuan menghindari konflik antar masyarakat, di Tanah bersetifikat SHM No. 516, Seluas 69.703 M2 atas nama kepemilikan Roestam gir Soekoe Alam dan Sjafruddin Oemar.

Kordinator Aksi, M Amir Iskandar didampingi koordinator lapangan, M Eko Wahyudi mengatakan,” Walaupun hari ini yang menerima bukan PLH namun sesuai dengan harapan kita BPN kota sudah merespon apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan kita,”  katanya usai gelar aksi di halaman kantor BPN kota Palembang. Senin, (1/8/2022)

“Kami minta BPN kota Palembang jangan memberi harapan palsu kepada masyarakat karena kronologisnya ini sudah lama dari 2012 sampai dengan sekarang belum selesai-selesai makanya itu kami turun ke jalan,” ucap Amir

Di jelaskan Amir terdapat lebih dari 50 warga yang sudah melakukan perdamaian, pihaknya meminta agar permasalahan ini cepat diproses BPN kota Palembang.

Koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyebutkan bahwa waris dan warga sudah damai namun kendalanya sertifikat belum diterbitkan sejak tahun 2012

“Kami sudah melakukan aksi damai ke sini susah diterima tetapi ada proses lagi mekanisme yang harus dijalani untuk pemenuhan administrasi dan BPN akan melakukan rapat koordinasi dengan PJS BPN serta berkomunikasi langsung dengan lawyer,”ungkap Eko.

Eko menuturkan pihaknya berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan karena warga yang menuntut mayoritas usia tua.

Sementara Koordinator Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN/ATR Kota Palembang, M Aji Murizki didampingi Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah, Ahmad Lutfi dan Kasubag TU, Dian Susilawati menerima dan merespon baik masa aksi terhadap tuntutan untuk segera menerbitkan sertifikat pengganti.

“SHM 516 yang dulunya ada di kelurahan 20 Ilir sekarang masuknya di pipa reja dan ini sudah ada putusan pengadilan No.55/G/2014/PTUN-PLG hasil keputusannya saat itu belum bisa kita eksekusi karena sebagian besar tanah dari Sjafruddin Oemar ini penguasaan fisiknya sudah dikuasai oleh masyarakat,” terangnya

Aji menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor yang saat itu sedang rapat dan segera memberi jawaban atas tuntutan tersebut

Pihaknya juga akan memproses apa yang menjadi tuntutan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengimbau masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang sudah lama bisa datang membawa sertifikat untuk divalidasi di kantor Pertanahan kota Palembang agar semuanya dapat tervalidasi di semua aspek.

Di tempat yang sama Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah Ahmad Lutfi mengatakan untuk penerbit sertifikat pengganti ini pihaknya akan meninjau lagi ke lapangan dan mengecek kebenarannya

“Sebelum penerbitan untuk memastikan mesti ada pengecekan kembali apakah benar di atas tanah 516 ada objek lain atau tidak,” tukasnya

  • Bagikan