Suaraindo.id- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menyita 1.544 produk kosmetik ilegal.
Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim mengatakan, 1544 produk kosmetik itu dari 185 item produk di 23 sarana di wilayah Sumbar termasuk Kota Padang. produk kosmetik ilegal tersebut disita dalam aksi penertiban pasar yang digelar pada 26-28 Juli 2022.
“Kegiatan ini dilakukan di Kota Padang dan kota lainnya di Provinsi Sumatra Barat dengan sasaran sarana yang menjual kosmetik, baik toko maupun lapak,” ujarnya di Kantor BBPOM di Padang, Jumat (5/8/2022).
Dari barang bukti yang disita, Keseluruhannya senilai Rp 31.474.500 baik dari produk luar negeri dan dalam negeri.
“Nilainya mencapai Rp31.473.500 yang terdiri dari kosmetik dalam negeri dan luar negeri, diantaranya lipstik dan pemutih kulit” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu sarana yang menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak lima item dengan jumlah 15 buah senilai Rp394.000.
Jika ditotalkan, produk kosmetik yang berhasil disita dalam aksi penertiban ini yaitu 1.559 buah.
“Kosmetik ilegal tersebut diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan di BBPOM di Padang,” ungkapnya
Abdul menyampaikan, penertiban itu digelar bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan setempat, dan polisi.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik sarana agar tidak menjual lagi kosmetik ilegal.
“Jika nantinya mereka masih kedapatan menjual kosmetik lagi, maka dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Abdul.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam pemilihan kosmetik yang aman dengan selalu mencek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk.