SuaraIndo.Id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melantik Roudhatul Jannah sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna ke-24 masa persidangan III, Rabu 30 November 2022.
Pelantikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel melalui Wali Kota Palembang Nomor : 170/2137/DPRD/2022, tentang pemberhentian kepada Syukri Zen dan peresmian pengangkatan Raudhatul Jannah sebagai PAW anggota DPRD Kota Palembang.
etua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH melakukan pengambilan sumpah jabatan terhadap Raudhatul Jannah yang resmi diangkat menjadi anggota DPRD Palembang.
Usai pelantikan Zainal Abidin mengucapkan selamat kepada anggota PAW yang baru dilantik, semoga dapat menjalankan amanah dan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik mungkin.
“Selamat pada saudari Raudhatul Jannah, segeralah menyesuaikan diri dengan anggota dewan yang lain. Saya yakin saudari Raudhatul Jannah memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan sesama anggota dewan. Khsusunya di Komisi I DPRD Kota Palembang,” ungkap Zainal Abidin.
Sementara, Anggota DPRD Kota Palembang yang baru Roudhatul Jannah mengucapkan banyak terima kasih kepada Fraksi Gerindra dan jajaran serta semua pihak.
“Insya Allah amanah yang dipercayakan pada saya, akan dijalankan sebaik mungkin, mohon doa agar saya selalu Istiqomah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Palembang,” terang Roudhatul yang akrab disapa dengan Ara ini.
Hadir dalam rapat paripurna yakni, Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara, RM Yusuf Indra Kesuma dan Dauli, serta anggota DPRD Palembang yang lainnya