Pengadilan Terhadap Wali Kota Istanbul yang Didakwa Menghina Dilanjutkan Menjelang Pemilu

  • Bagikan
Wali kota Istanbul Ekrem Imamoglu (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi ledakan 13 November di jalan perbelanjaan Istiklal yang sibuk di Istanbul, 14 November 2022. (Yasin AKGUL/AFP)

Suaraindo.id – Wali kota oposisi Istanbul yang populer kembali ke pengadilan, Rabu (14/12), untuk menghadiri persidangan baru yang bermuatan politik dan dapat melarangnya mencalonkan diri untuk jabatan publik beberapa bulan sebelum pemilihan umum tahun depan.

Jaksa ingin menghukum Ekrem Imamoglu antara 15 bulan dan empat tahun penjara atas pernyataan yang ia buat setelah mengalahkan sekutu Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam pemilihan wali kota 2019 yang sangat kontroversial.

Orang yang dijatuhi hukuman kurang dari empat tahun biasanya tidak dipenjarakan di Turki. Tapi vonis bersalah akan mendiskualifikasi Imamoglu, salah satu bintang paling cemerlang dari partai sekuler utama Turki dari politik selama masa hukuman itu.

Imamoglu akan terus menjabat sebagai wali kota Istanbul sementara ia juga dipastikan akan mengajukan banding.

Tim wali kota memandang persidangan itu sebagai balas dendam pribadi Erdogan terhadap salah satu saingan terbesarnya. “Terlepas dari segalanya, saya ingin mempercayai hakim, jaksa, dan pembuat keputusan,” kata Imamoglu pada malam menjelang sidang ketiga, Rabu.

Kasus ini bermula dari pernyataan tidak langsung yang dibuat Imamoglu kepada wartawan beberapa bulan setelah mengalahkan sekutu Erdogan dalam pemilihan ulang yang diadakan setelah kemenangan pertamanya dibatalkan.

Para pejabat melaporkan menemukan ratusan ribu “suara mencurigakan” setelah Erdogan menolak untuk mengakui kemenangan awal Imamoglu di kota yang pernah dipimpinnya sendiri sebelum memasuki politik nasional dua dekade lalu.
Keputusan itu menjadi bumerang bagi partai berakar Islam Erdogan.

Gelombang protes dan gelombang dukungan dari semua penjuru politik membuat Imamoglu meraih kemenangan luar biasa dalam pemungutan suara ulang yang diadakan pada bulan Juni.

Imamoglu membiarkan kekesalannya pada seluruh kejadian itu tumpah beberapa bulan kemudian dengan menyebut orang-orang yang membatalkan pemungutan suara pertama sebagai “idiot”.

Jaksa telah mendakwa wali kota itu dengan kejahatan “menghina” para pejabat publik.
Imamoglu secara pribadi tidak menghadiri persidangan itu dan tidak ada indikasi berapa lama persidangan tersebut akan berlangsung. [ab/uh]

  • Bagikan